Ada dua aturan yang memungkinkan permainan catur diakhiri dengan remis:
1. Aturan “50 langkah”, artinya jika permainan telah melewati 50 langkah
dan belum terjadi pemukulan serta gerakan bidak, salah satu pemain
dapat mengajukan remis
2. Jika suatu posisi tertentu diulang sebanyak 3 kali
Dalam permainan sesungguhnya kedua aturan di atas jarang ditemukan.
Pada umumnya remis terjadi karena skak abadi, pat dan materi yang sudah
tidak mencukupi untuk permainan sampai mat
Remis merupakan hasil draw untuk permainan catur, ditandai dengan skor ½ – ½
Bentuk-bentuk remis dalam permainan catur adalah sebagai berikut.
1. Stalemate
bangunan dimana tidak ada lagi perwira lain selain raja, dan tidak ada lagi langkah yang sah untuk raja
2. Pat (jalan buntu)
suatu keadaan dimana Raja berada dalam tidak keadaan skak tetapi Raja
dan buah/biji lainnya juga tidak dapat dilangkahkan secara sah
3. Kurang materi (insufficient material), misalnya:
– Raja vs Raja
– Raja Kuda vs Raja
– Raja Gajah vs Raja
– Raja dua Kuda vs Raja
4. Rangkaian langkah berulang atau mencapai posisi tertentu sebanyak tiga kali (threefold repetion)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar