C1. Permainan/pertandingan Catur Kilat adalah permainan/pertandingan yang semua langkahnya harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 15 menit.
C2. Permainan harus tunduk pada Peraturan Catur Cepat seperti tertera pada lampiran B, kecuali diubah oleh Ketentuan Catur Kilat berikut:
C3. Langkah tidak sah (illegal move) dianggap selesai dilakukan kalau jam catur lawan sudah dijalankan. Namun lawannya berhak menuntut menang sebelum melakukan langkahnya sendiri. Kalau lawannya ini tidak bisa me-mat-kan pemain (yang telah melakukan langkah tidak sah) itu dengan rangkaian langkah-langkah yang sah, walau dengan perlawanan yang sangat tidak ahli, maka dia berhak menuntut remis sebelum dia membuat/menjalankan langkahnya. Jika seorang pemain sudah keburu melakukan/menjalankan langkahnya, maka langkah tidak sah tadi tidak bisa lagi diperbaiki.
C4. Pasal 10.2 (mengenai tuntutan/klaim remis disaat jatah waktu berpikir kritis) tidak berlaku.
Tambahan/pelengkap:
1. Jika seorang pemain lalai memindahkan Raja-nya yang berada dalam posisi skak (atau terjadi open-skak), maka pemain itu kalah. Namun lawannya tidak diperkenankan melakukan pemukulan terhadap Raja tersebut, cukup menunjukkan pada pemain yang lalai bahwa Raja-nya terkena ancaman skak. Bila dilakukan pemukulan terhadap Raja lawan, maka pemain yang melakukan pemukulan tersebut dinyatakan kalah.
2. Pemain yang merobohkan satu atau beberapa buah catur harus menyusun kembali buah catur tersebut sementara jam caturnya tetap jalan.
3. Bidak yang promosi harus segera diganti dengan buah catur lain setingkat perwira yang dikehendaki oleh si pemilik bidak, dan merupakan bagian dari satu langkah. Bila buah catur pengganti tidak tersedia, maka pemain pemilik bidak yang promosi boleh menghentikan jam catur dan meminta bantuan wasit.
(Peraturan Catur Kilat harus tunduk
pada peraturan Catur Cepat. Peraturan Catur Cepat harus tunduk pada
peraturan permainan/pertandingan versi FIDE untuk Catur Standar)
0 komentar:
Posting Komentar