kode etik pemaikaian air soft gun
Written By iqbal_editing on Rabu, 11 Januari 2017 | 21.02
( Sesuai dengan Ad/Art ESCS )
ETIKA DAN ATURAN MENGGUNAKAN REPLIKA AIRSOFTGUN
Wajib diketahui dan dijaga: ( sangat penting )
PASAL I
1. Airsoftgun hanya merupakan mainan berupa replica senjata sebagai alat olah raga / hobby dalam bentuk menembak dan games strategi seperti: pelatihan ketepatan, kecepatan, focus, daya tahan, kemampuan, sportifitas, kedisipilinan serta super taem
2. Airsoftgun bukanlah jenis senjata untuk menghilangkan nyawa seseorang, melainkan hanya sarana hobi dan olah raga.
3. Airsoftgun tidak bisa dan tidak dibenarkan dimodifikasi menjadi senjata api
4. Pengguna airsoftgun wajib menjadi anggota dalam salah satu club menembak yang dibawah binaan pihak yang berwenang
5. Hanya menggunakan bb plastik 6 mm dalam latihan / permainan
6. Tidak dibenarkan menggunakan airgun 4,5 mm dalam permainan yang menggunakan softgun
7. Wajib lapor serta pemeriksaan kondisi softgun selambat-lambatnya 1 x sebulan kepada club
8. Softgun wajib dititipkan ke sekretariat club bila tidak akan digunakan dalam masa waktu minimal selama 2 bulan *
9. Penyalahgunaan atau resiko penyalahgunaan karena softgun yang dipindah tangankan merupakan taggung jawab pribadi dan dengan tegas tidak ada toleransi atau perlindungan dari club
10. Setiap anggota club diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan keterampilan atau mental / sikap yang dilakukan rutin oleh club. *
11. Setiap anggota elite shooting club akan mendapatkan KTA serta nomor register keanggotaan
12. Wajib lapor kegiatan luar oleh team / community daerah / divisi kepada club induk.
13. Setiap data anggota club akan di simpan pada arsip club serta di copykan untuk diserahkan kepada kepolisian setempat guna menjalin kerja sama pengawasan yang baik demi kebaikan semua pihak.
14. Tidak ada perbedaan / pembatasan suku, agama, jenis kelamin bagi anggota club ini.
15. Tiap pengurus wajib memprioritaskan penggunaan serta memiliki legalitas Airsoftgun resmi.
16. Terbuka kesempatan besar bagi semua anggota club yang hobi dalam olah raga menembak dan berprestasi serta bersedia untuk dilatih secara khusus sebagai calon atlet menembak bersama keluarga besar perbakin ( atas rekomendasi club )
KETENTUAN KERAS
PASAL II
A. TIDAK DIBENARKAN MEMINJAMKAN, MENAWARKAN, MENJUAL AIRSOFTGUN KEPADA:
1. Anak-anak / orang yang dianggap belum dewasa secara usia ataupun mental / sikap diluar arena latihan
2. Orang yang dianggap bermasalah dengan kesehatan mata tingkat tinggi
3. Pengguna narkoba atau miras
4. Orang yang dianggap bermasalah dengan pengaturan emosi
5. Orang yang tidak jelas identitas dan asal
B. TIDAK DIBENARKAN MELAKUKAN
1. Membawa softgun dalam kondisi terbuka / ready shoot diluar arena club
2. Memamerkan softgun ditempat umum
3. Menakut-nakuti / mengancam orang dengan softgun
4. Sengaja menyakiti manusia dengan softgun
5. Menembak / berburu binatang yang dilindungi
6. Memasarkan diluar lingkup club menembak
C. MENGGUNAKAN KELENGKAPAN DALAM PERMAINAN STRATEGI (WARSGAMES)
1. Surat izin lapangan dan pengawasan kepolisian setempat 2. Safety yang lengkap dibagian fital anggota pemain
3. Penggunaan softgun standart dibawah 400 fps
4. Hanya menggunakan bb plastik standart
5. Lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk
6. Membawa selalu alat p3k dalam setiap permainan beregu
SANGKSI / HUKUMAN ETIKA AIRSOFTGUN
1. Untuk kesalahan tingkat satu (kekhilafan yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang tidak membahayakan orang lain ataupun nama baik club ) akan mendapatkan teguran kebijaksanaan
2. Untuk kesalahan tingkat dua ( pengulangan kesalahan tingkat satu dalam kurun waktu 3 bulan ) mendapat surat teguran dan pinalty penahanan airsoftgun di sekretariat club selama 7 hari.
3. Untuk kesalahan tingkat tiga ( kekhilafan yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang mampu mengancam ketenangan orang lain yang tidak bersalah ataupun nama baik club secara tidak sengaja ) mendapat surat teguran dan pinalty penahanan airsoftgun di sekretariat club selama 14 hari.
4. Untuk kesalahan tingkat empat ( kesengajaan / sadar yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang mampu mengancam ketenangan orang lain yang tidak bersalah ataupun nama baik club dalam kondisi apapun ) mendapat surat teguran keras serta pinalty penahanan airsoftgun disekretariat club selama 1 bulan.
5. untuk kesalahan tingkat lima ( kesengajaan yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang mampu mengancam jiwa / keselamatan orang lain yang tidak bersalah secara hukum yang mampu merusak nama baik club dalam kondisi apapun ) mendapat surat keputusan pencabutan izin dan pengeluaran dari keanggotaan club serta pengamanan / penahanan airsoftgun dikepolisian setempat.
6. Penyalah gunaan / pengalih fungsi alat olah raga ini setelah mendapat pengarahan aturan dari club merupakan kesalahan pribadi pemiliknya dan tidak menjadi tanggung jawab club, dan dikenakan pasal kelalaian / kesengajaan sesuai pemeriksaan oleh tim ahlinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar