SW 1 PENYELENGGARAAN PERTANDINGAN (Management of Competitions)
SW 1,1 Panitia penyelenggara yang ditunjuk
oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas segala
hal yang tidak ditetapkan oleh peraturan sebagai wewenang wasit, Juri
atau petugas lainnya dan harus memiliki kekuasaan untuk menunda acara
dan memberikan petunjuk yang konsisten dengan aturan yang diterapkan
untuk melakukan kegiatan apapun.
SW 1,2 Pada Olimpiade dan Kejuaraan Dunia FINA Biro harus menunjuk petugas perlombaan, sekurang kurangnya sebagai berikut :
• wasit (Referee) = 1 Orang
• Juri Gaya ( judges of Stroke ) = 4 Orang
• Pemberi Isyarat Start (starters) = 2 Orang
• Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turn) = 2 Orang
( 1 Orang ditiap ujung kolam )
• Pengawas Pembalikan ( Inspectors of Turn) = 1 Orang
( I Orang disetiap ujung Lintasan )
• Kepala Pencatat/ Kepala Sekretariat (Chief Recorder) = 1 Orang
• Pencatat/ Petugas Sekretariat (Recorder) = 1 Orang
• Pengatur Lintasan (Clerk of Course) = 2 Orang
• Pengatur Tali Salah Start (False Start Rope Personel) = 1 Orang
• Penyiar/ Pembawa Acara (Announcer) = 1 Orang
SW 1.2.2 Untuk semua perlombaan internasional
lainnya, Induk Organisasi yang berwenang, menunjuk petugas-petugas
dengan jumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada
persetujuan badan keolahragaan regional atau Internasional yang
berwenang sesuai keperluan.
SW 1.2.3 Apabila peralatan Penjurian Otomatik
tidak tersedia, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu.
Pengambil waktu 3 Orang untuk tiap lintasan dan tambahan 2 Orang
pengambil waktu.
SW 1.2.4 Seorang Kepala Juri Kedatangan dan
Juri Juri Kedatangan harus ada bila tidak mempergunakan peralatan
penjurian Otomatik dan/ atau tidak ada 3 (tiga) buah jam ( alat
pengambil waktu) digital ditiap lintasan.
SW 1.3 Kolam renang dan peralatan penjurian
Otomatik guna penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, sebelum
waktu penyelenggaraan pertandingan terlebih dahulu harus diperiksa dan
disetujui oleh Delegasi FINA bersana seorang anggota Komisi Teknik
Renang FINA.
SW 1,4 Bilamana peralatan video bawah air
digunakan oleh televisi, peralatan harus dioperasikan dengan remote
control dan tidak akan menghambat penglihatan atau lintasan dari
perenang dan tidak harus mengubah konfigurasi dari kolam renang atau
mengaburkan tanda tanda garis yang ditetapkan oleh peraturan FINA.
SW 2 PETUGAS PETUGAS (Officials)
SW 2,1 Wasit (Referee)
SW
2.1.1 Wasit melakukan pengawasan seluruhnya dan mempunyai wewenang
penuh atas semua petugas, menyetujui penempatan mereka serta member
petunjuk kepada mereka mengenai setiap hal yang khusus ataupun peraturan
peraturan yang berkaitan dengan perlombaan. Dia akan menegakkan semua
peraturan dan keputusan dari FINA dan akan memutuskan semua persoalan
yang berkaitan dengan cara yang sebenarnya dalam melaksanakan
pertandingan, nomer perlombaan atau acara perlombaan serta cara
penyelesaiannya termasuk yang tidak tercakup dalam peraturan.
SW 2.1.2 Wasit dapat campur tangan dalam
setiap tahap pertandingan, untuk memastikan bahwa peraturan FINA
diamati, dan akan mengadili semua protes yang berhubungan dengan
kompetisi dalam penyelesaian.
SW 2.1.3 Bila menggunakan Juri kedatangan
tetapi tidak ada pengambil waktu dengan 3 (tiga) buah jam digital ditiap
lintasan, maka jika diperlukan wasit dapat menentukan kedudukan
kedudukan. Bila peralatan penjurian Otomatik ada dan dipergunakan, harus
diperhatikan agar sesuai dengan yang dimaksud dalam SW 13.
SW 2.1.4 wasit harus memastikan bahwa semua
pejabat yang diperlukan sudah berada pada tempatnya masing-masing untuk
pelaksanaan perlombaan. Dia dapat menunjuk pengganti untuk setiap orang
yang tidak hadir, tidak mampu bertindak atau ditemukan tidak efisien
Dia dapat menunjuk pejabat tambahan jika dianggap diperlukan.
SW 2.1.5 Pada saat akan dimulainya nomer
perlombaan, wasit harus member tanda kepada para perenang dengan
membunyikan peluit pendek pendek yang menyuruh para perenang
menanggalkan semua pakaian kecuali celana/ pakaian renang, disusul
dengan bunyi peluit panjang yang memberitahukan agar mereka harus segera
mengambil/ naik ketempat start (atau untuk nomer gaya punggung dan
estafet gaya ganti, harus segera turun ke air. Khusus untuk perenang
nomor gaya punggung dan estafet gaya ganti, bunyi peluit panjang kedua
wasit mengharuskan mereka untuk segera mengambil posisi untuk start.
Bila para peserta dan petugas petugas sudah siap untuk start, wasit
harus member isyarat dengan merentangkan satu lengannya, yang menandakan
bahwa para peserta berada dibawah pengawasan petugas pemberi isyarat
start. Lengan yang terentang tersebut harus tetap terentang sampai
aba-aba start telah diberikan.
SW 2.1.6 Wasit harus mendiskualifikasi setiap
perenang untuk setiap pelanggaran aturan-aturan yang ia lihat sendiri.
Wasit juga akan mendiskualifikasi setiap perenang untuk pelanggaran yang
dilaporkan kepadanya oleh pejabat yang berwenang lainnya. Semua
diskualifikasi tergantung pada keputusan wasit.
SW 2,2 Pengawas Ruangan Pengatur (Control Room Supervisor)
SW 2.2.1 pengawas harus mengawasi penggunaan
alat pengambil waktu elektronik, termasuk memperhatikan hasil dari
camera camera pendukung (back-up caneras) dari alat pengambil waktu.
SW 2.2.2 Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil dari cetakan komputer.
SW 2.2.3 Pengawas bertanggung jawab untuk
memeriksa hasil rekaman dari penggantian perenang dalam nomer estafet
dan melaporkan kepada wasit bila ada loncatan yang dilakukan lebih
dahulu (early take-off)
SW 2.2.4 Pengawas dapat mengulang kembali
hasil rekaman dari video guna mendukung adanya dilakukan loncatan lebih
dahulu (early take-off)
SW 2.2.5 Pengawas harus mengawasi pembatalan
(withdrawals) setelah tiap seri atau Final, memasukkan (menulis) hasil
hasil pada formulir formulir hasil.
SW 2,3 Pemberi Isyarat Start ( Starter)
SW 2.3.1 Pemberi Isyarat Start memperoleh
pengawasan penuh atas semua perenang sejak wasit menyerahkan mereka
kedalam wewenangnya (SW 2.1.5) sampai perlombaan sudah dimulai. Start
harus diberikan sesuai dengan SW 4.
SW 2.3.2 Pemberi Isyarat Start harus
melaporkan kepada wasit bila ada perenang yang memperlambat Start,
dengan sengaja tidak mematuhi perintah, atau berkelakuan tidak wajar
pada waktu start. Tetapi hanya wasit yang boleh mendiskualifikasi
perenang karena memperlambat start, sengaja tidak mematuhi perintah
ataupun berkelakuan tidak wajar.
SW 2.3.3 Pemberi isyarat Start mempunyai
wewenang untuk memutuskan bahwa start telah dilakukan dengan benar, dan
hanya dapat dirobah oleh keputusan Wasit.
SW 2.3.4 Ketika memulai aktivitas, starter
akan berdiri di samping kolam renang kurang lebih lima meter dari ujung
kolam tempat start, di mana pengambil waktu (timekeepers) dapat melihat
dan atau mendengar aba aba start dan para perenang dapat mendengarnya.
SW 2,4 Pengatur Lintasan
SW 2.4.1 Pengatur Lintasan harus mengatur perenang sebelum setiap nomer perlombaan dilaksanakan
SW 2.4.2 Pengatur Lintasan harus melaporkan
kepada wasit bila melihat pelanggaran atas peraturan periklanan FINA (GR
6) dan jika perenang tidak hadir saat dipanggil.
SW 2,5 Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspector of Turn)
SW 2.5.1 Selama perlombaan berlangsung,
kepala pengawas pembalikan harus memperhatikan dengan seksama bahwa
semua pengawas pembalikan melaksanakan tugasnya.
SW 2.5.2 Kepala pengawas pembalikan menerima
laporan dari pengawas pembalikan bila terjadi pelanggaran dan harus
segera menyampaikan kepada Wasit.
SW 2,6 Pengawas Pembalikan (Inspector of Turn)
SW 2.6.1 Seorang pengawas pembalikan ditugaskan pada setiap ujung lintasan disetiap ujung Kolam.
Setiap 2.6.Setiap pengawas pembalikan harus
memastikan bahwa perenang perenang melakukan pembalikan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, mulai dari permulaan gerakan tangan terakir
sebelum menyentuh dinding dan berakhir setelah selesainya gerakan
pertama tangan sesudah pembalikan. Pengawas pembalikan yang bertugas
diujung kolam tempat start, harus memastikan bahwa para perenang
melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai dari saat start dan
berakhir setelah selesainya gerakan tangan pertama. Para pengawas
pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat finish juga harus
memastikan bahwa para perenang menyelesaikan renangannya/ finish sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
SW 2.6.3 Pada nomer perorangan 800 dan 1500
meter, setiap pengawas pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat
pembalikan, harus mencatat jumlah bagian jarak (laps) yang telah
diselesaikan oleh perenang dalam lintasannya dan tetap memberitahukan
kepadanya berapa jumlah bagian jarak (laps) yang masih harus
direnangkannya, dengan cara memperagakan “tanda bagian jarak”. Peralatan
semi otomatik dapat dipergunakan, termasuk yang bisa memperagakan
dibawah permukaan air.
SW 2.6.4 Tiap pengawas pembalikan yang
bertugas diujung kolam tempat start harus member tanda peringatan bila
perenang dalam lintasannya tinggal berenang dua panjang kolam tambah 5
meter lagi sebelum finish, dalam nomer nomer perorangan 800 dan 1500
meter. Tanda peringatan boleh diulang sampai dengan selesainya
pembalikan dan telah mencapai tanda batas 5 meter pada tali lintasan.
Tanda peringatan ini boleh dengan peluit atau lonceng.
SW 2.6.5 Dalam Nomer Estafet, setiap pengawas
pembalikan yang bertugas diujung kolam tempat start harus menentukan
bahwa peserta yang akan start tidak melepaskan diri/ meloncat dari
tempat start sebelum peserta terlebih dahulu telah menyentuh dinding
tempat start. Bila peralatan penjurian otomatok untuk menilai lepas
landas (take-off) estafet disediakan, penggunaannya harus sesuai SW
13.1.
SW 2.6.6 Pengawas pembalikan harus melaporkan
setiap pelanggaran pada kartu laporan yang ditanda tanganinya, dengan
menjelaskan nomer perlombaan, nomer lintasan berikut pelanggarannya, dan
disampaikan kepada kepala pengawas pembalikan yang selanjutnya harus
segera meneruskan laporan tersebut kepada wasit.
SW 2,7 Juri-juri Gaya (Judges of Stroke)
SW 2.7.1 Juri juri gaya ditempatkan pada setiap sisi panjang kolam.
SW 2.7.2 Setiap juri gaya harus memastikan
bahwa peraturan yang menyangkut gaya berenang yang dilakukan perenang
dalam suatu nomor perlombaan, benar benar dilakukan/ dipatuhi dan harus
mengawasi pembalikan dan finis untuk membantu pengawas pembalikan.
SW 2.7.3 Juri gaya harus melaporkan setiap
pelanggaran kepada wasit dengan mengisi dalam kartu yang ditanda tangani
dimana dijelaskan nomer pertandingan, nomer lintasan, dan pelanggaran
yang telah dilakukan.
SW 2,8 Kepala Pengambil Waktu (Chief Timekeeper)
SW 2.8.1 Kepala Pengambil Waktu harus
menetapkan posisi tempat tugas untuk semua pengambil waktu
(timekeepers) dan lintasan yang manjadi tanggung jawab mereka. Dalam
setiap lintasan harus ada tiga (3) orang pengambil waktu. Bila tidak
mempergunakan peralatan penjurian otomatik, juga harus ada 2 (dua) orang
pengambil waktu tambahan yang masing masing dapat ditugaskan untuk
menggantikan pengambil waktu yang jamnya tidak dijalankan atau tidak
dihentikan saat perlombaan berlangsung, atau menggantikan pengambil
waktu yang karena sesuatu hal tidak dapat mengambil waktu. Jika
mempergunakan 3 (tiga) buah jam digital disetiap lintasan, waktu akhir
dan kedudukan ditentukan oleh waktu.
SW 2.8.2 Kepala Pengambil waktu harus
mengumpulkan kartu kartu yang menunjukkan catatan waktu dari setiap
pengambil waktu di tiap tiap lintasan, dan bilamana perlu juga memeriksa
jam-jam mereka.
SW 2.8.3 Kepala Pengambil waktu harus mencatat atau memperhatikan catatan waktu resmi pada kartu untuk setiap lintasan.
SW 2,9 Pengambil Waktu (Timekeepers)
SW 2.9.1 Setiap Pengambil waktu harus
mengambil waktu perenang yang berenang di lintasan dan yang ditetapkan
menjadintanggung jawabnya sesui dengan SW 11.3. Jam jam yang akan
dipergunakan terlebih dahulu harus sudah dinyatakan laik sesuai dengan
keinginan Panitia Pelaksana.
SW 2.9.2 Setiap Pengambil waktu harus
menjalankan jamnya pada saat tanda start diberikan dan harus
menghentikannya pada saat perenang yang berenang di lintasannya telah
menyelesaikan renangnya (saat ada bagian tubuhnya menyentuh dinding
kolam tempat finis). Para pengambil waktu dapat ditugaskan oleh Kepala
Pengambil Waktu untuk mencatat waktu waktu pada jarak jarak antara (
split time) dalam perlombaan yang berjarak lebih dari 100 meter.
SW 2.9.3 Segera setelah suatu nomer
perlombaan selesai, para pengambil waktu ditiap lintasan harus mencatat
hasil catatan waktu dari jam mereka masing masing pada kartu dan
menyerahkannya kepada Kepala Pengambil Waktu. Bila diminta tiap
pengambil waktu harus menunjukkan jamnya guna diperoleh kepala
pengambil waktu. Jam pengambil waktu harus dikembalikan ke “ angka Nol”
bila ada bunyi peluit pendek dari wasit yang mengisyaratkan dimulainya
nomer perlombaan berikutnya.
SW 2.9.4 Kecuali bila menggunakan Camera
Video pembantu (Back-Up), adalah perlu menggunakan para pengambil waktu
sepenuhnya, walaupun mengunakan alat pengambil waktu otomatik.
SW 2.10 Kepala Juri Kedatangan (Chief Finish Judge)
SW 2.10.1 Kepala Juri kedatangan harus
menetapkan tempat bertugas setiap juri kedatangan serta tugas penentuan
kedatangan yang menjadi tanggung jawabnya.
SW 2.10.2 Setelah satu nomer perlombaan
selesai, kepala juri kedatangan harusnmengumpulkan kartu hasil yang
telah ditanda tangani dari masing masing juri kedatangan serta
menetapkan hasil perlombaan berikut urutan kedudukan perenang dan
langsung menyampaikannya kepada Wasit.
SW 2.10.3 Bila mempergunakan Peralatan
Penjurian Otomatis yang juga memberikan/ mencatat urutan kedatangan
suatu jarak berenang, kepala juri kedatangan harus melaporkan kepada
Wasit hasil urutan kedatangan yang dicatat oleh peralatan penjurian
otomatik tersebut setelah suatu nomer selesai diperlombakan.
2,11 SW Juri Juri Kedatangan (Finish Judge)
SW 2.11.1 Juri juri kedatangan harus
ditempatkan pada tempat yang tinggi (tangga) yang terletak segaris
dengan garis finish, dari mana setiap saat mereka dapat melihat dengan
jelas lintasan dan garis finis, kecuali bila menggunakan peralatan
penjurian otomatik disetiap lintasan yang ditunjuk bagi mereka dimana
mereka harus menekan “tombol” pada saat perenang mencapai finish (bagian
tubuh perenang menyentuh dinding kolam tempat finis).
SW 2.11.2 Setelah suatu nomer perlombaan
selesai, juri juri kedatangan harus menetapkan dan melaporkan urutan
kedatangan perenang sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan. Juri
kedatangan selain bertugas sebagai penekan tombol (push buttom)
kedatangan, tidak boleh bertugas sebagai pengambil waktu pada acara/
nomer (seri/final) yang sama.
SW 2,12 Meja Pengatur/ Sekretariat Pertandingan (Desk Control)
(selain untuk Olimpiade dan Kejuaraan Dunia)
SW 2.12.1 Kepala Sekretariat bertanggung
jawab untuk memeriksa hasil (print-out) computer atau hasil catatan
waktu dan kedudukan perenang tiap nomer perlombaan yang diterima dari
wasit. Kepala Sekretariat harus menyaksikan wasit menandatangani setiap
hasil tersebut.
SW 2.12.2 Petugas secretariat harus
memeriksa/ mencatat pengunduran diri perenang setelah seri atau final,
memasukkan hasil hasil ke dalam formuir formulir resmi, menyusun daftar
rekor atau rekor rekor baru yang berhasil diciptakan, dan mencatat
perolehan nilai bila diperlukan.
2,13 SW Pejabat 'Pengambilan Keputusan (Officials Decision Making)
SW 2.13.1 Pejabat harus membuat keputusan
mereka secara otonom dan independen satu sama lain kecuali ditentukan
lain dalam Peraturan Perlombaam Renang.
SW 3 Pengaturan Seri, Semi Final dan Final (Seeding oh Heats, Semifinal and Final)
PengaturanStart perenang perenang untuk semua
nomer perlombaan dalam olympiade, Kejuaraan Dunia Pertemuan Olahraga
Regional dan perlombaan perlo lainnya, harus diatur sebagai berikut :
SW 3,1 Seri ( Heats)
SW
3.1.1 Catatan waktu terbaik perenang dalam perlombaan selama 12 bulan
terakhir (dihitung dari tanggal pendaftaran berakhir), harus dicantumkan
dalam formulir pendaftaran dan oleh Panitia Pelaksana didaftar secara
berurutan. Perenang yang tidak mencantumkan catatan waktunya, harus
dianggap sebagai perenang dengan waktu terlambat dan harus ditempatkan
pada urutan paling akhir dalam daftar. Penempatan dalam urutan bagi
perenang dengan catatan waktu yang sama atau bila lebih dari satu
perenang tidak memberikan catatan waktunya, haruslah ditentukan dengan
undian . Penempatan perenang perenang dalam lintasan harus dengan
mengikuti ketentuan yang diatur dalam SW3.1.2. dibawah. Perenang
haruslah ditempatkan dalam seri seri penyisihan berdasarkan catatan
waktu yang diberikan dengan pengaturan sebagai berikut :
SW 3.1.1.1 Bila hanya satu seri maka diatur sebagai suatu final.
SW 3.1.1.2 Bila 2 Seri, perenang tercepat (1)
harus ditempatkan dalam seri kedua, yang tercepat berikutnya (2) dalam
seri pertama, yang tercepat berikutnya lagi (3) dalam seri kedua, yang
berikutnya lagi (4) dalam seri pertama, dan seterusnya.
SW 3.1.1.3 Bila tiga seri perenang tercepat
(1) harus ditempatkan dalam seri ketiga, yang tercepat berikutnya (2)
dalam seri kedua, yang tercepat berikutnya (3) dalam seri pertama.
Perenang tercepat (4) harus ditempatkan dalam seri ketiga, yang tercepat
(5) dalam seri kedua, dan yang tercepat (6) dalam seri pertama, yang
tercepat (7) ditempatkan dalam seri ketiga, dan seterusnya.
SW 3.1.1.4 Bila 4 seri atau lebih, tiga seri
terakhi Dari nomer perlombaan ini, penempatan perenang perenang harus
diatur sesuai dengan SW 3.1.1.3 di atas. Seri yang mendahului tiga seri
terakhir hendaklah terdiri dari perenang perenang tercepat berikutnya;
seri yang sebelum empat seri terakhir hendaklah terdiri dari perenang
perenang tercepat selanjutnya lagi, dan demikian seterusnya.
Lintasan-lintasan diatur secara menurun dari daftar urutan waktu yang
disampaikan dalam tiap tiap seri, sesuai dengan cara/ pola yang diatur
dalam SW 3.1.2 dibawah.
SW 3.1.1.5 Pengecualian: Bila ada dua seri
atau lebih dalam satu perlombaan, sekurang kurangnya terdapat tiga
perenang baik yang ditempatkan dalam setiap seri terdahulu . Tetapi bila
ada pencoretan kemudian akan dapat mengurangi jumlah perenang demikian
dalam seri tersebut menjadi kurang dari tiga perenang.
SW 3.1.1.6 Bila ada kolam dengan 10 Lintasan
dan ada 2 waktu yang sama untuk urutan 8 pada acara seri nomer
perlombaan 800 meter dan 1500 meter gaya bebas, untuk lintasan 8 dan 9
dilakukan undian. Jika ada tiga waktu yang sama pada urutan 8, maka
untuk urutan 9 dan 10 (0) dilakukan undian guna ditempatkan pada
lintasan 8,9 dan 0 (10).
SW 3.1.1.7 Bila Tidak ada kolam dengan 10 lintasan maka akan menggunakan SW 3.2.3.
SW 3.1.2 Kecuali untuk perlombaan nomer 50
meter, maka pengaturan lintasan haruslah lintasan (nomer 1 adalah paling
kanan (nomer 0 jika kolam dengan 10 lintasan) bila menghadap kearah
panjang kolam dari tempat Start) dengan menempatkan perenang atau regu
tercepat dilintasan tengah pada kolam renang dengan jumlah lintasannya
ganjil, atau dilintasan 3 atau 4 masing masing untuk kolam yang jumlah
lintasannya 6 atau 8. Perenang yang mempunyai waktu tercepat berikutnya
ditempatkan disebelah kirinya, kemudian yang lain lain bergantian
disebelah kanan dan kiri sesuai dengan urutan catatan waktu yang
disampaikan. Bagi perenang perenang yang catatan waktunya sama ,
penentuan lintasan mereka harus dilakukan berdasarkan undian. Dengan
pola seperti yang disebutkan sebelumnya.
SW 3.1.3 Pada pertandingan nomer 50 meter,
perlombaan boleh dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan Panitia
Pelaksana, apakan dari ujung kolam tempat biasanya Start sampai keujung
kolam tempat pembalikan, atau dari ujung tempat pembalikan ke ujung
tempat Start, tergantung pada factor factor seperti adanya peralatan
otomatik, posisi petugas pemberi Isyarat Start,dll. Panitia Pelaksana
harus memberitahukan kepada para perenang mengenai arah yang akan
dipergunakan jauh sebelum pertandingan dimulai. Tanpa mempersoalkan
kearah mana Berenang akan dilakukan, pengaturan lintasan perenang
perenang sama seperti bila mereka melakukan Start dan Finish diujung
kolam tempat Start.
SW 3,2 Semi-Final dan Final (Semifinals and Finals)
SW 3.2.1 Dalam seleksi semi-final akan ditetapkan seperti dalam SW 3.1.1.2.
SW 3.2.2 Apabila tidak perlu ada seri
pendahuluan, pengaturan lintasan harus sesuai dengan SW 3.1.2 diatas.
Bila ada seri seri pendahuluan atau semi final, pengaturan lintasan
sesuai dengan SW 3.1.2 tetapi didasarkan atas hasil catatan waktu yang
diperoleh dalam seri seri pendahuluan tersebut.
S W 3.2.3 Bila terdapat catatan waktu yang
sama hingga 1/100 detik antara perenang perenang dari seri yang sama
ataupun seri berlainan untuk urutan kedelapan/ kesepuluh, atau urutan
keenam belas/ dua puluh, maka harus dilakukan renang ulangan ( antara
perenang yang sama catatan waktunya) harus dilaksanakan tidak kurang
dari satu jam setelah semua perenang yang memperoleh catatan waktu yang
sama menyelesaikan renangan serinya. Renang ulangan akan dilakukan
kembali bila masih diperoleh lagi catatan waktu yang sama.
SW 3.2.4 Bila sorang perenang atau lebih
dicoret untuk suatu nomer semifinal atau final, penggantinya diambil
dari urutan berikutnya dalam seri atau semifinal. Nomer perlombaan
tersebut harus diatur kembali penempatan perenang perenangnya
dilintasan, dan harus diedarkan pemberitahuan tambahan yang menjelaskan
rincian perubahan atau penggantian, seperti dimaksud dalam SW 3.1.2
SW 3.3 Dalam perlombaan lain, boleh dipergunakan system undian untuk menentukan penempatan perenang perenang dalam lintasan.
SW 4 . S T A R T (The Start)
SW 4.1 Start dalam Gaya Bebas, Gaya Dada,
Gaya Kupu kupu dan Gaya Ganti Perorangan harus dilakukan dengan
meloncat. Pada bunyi peluit panjang dari Wasit ( SW 2.1.5), para
perenang harus naik ke tempat start dan tetap disana. Pada aba aba dari
pemberi aba aba start “ A W A S” , para perenang harus segera mengambil
sikap start setidaknya dengan satu kaki berada dibagian depan bidang
tempat start. Sikap tangan tidak ditentukan. Bila perenang sudah tidak
bergerak, pemberi isyarat start harus segera memberikan isyarat Start.
SW 4.2 Start dalam perlombaan gaya Punggung
dan Gaya ganti estafet harus dilakukan dari air. Pada peluit panjang
pertama dari wasit (SW 2.55) perenang perenang harus segera masuk air.
Pada peluit panjang kedua dari wasit, para perenang harus secepatnya
keposisi Start (SW 6.1). Bila semua perenang sudah mengambil sikap
Startnya, pemberi isyarat Start harus memberikan aba aba “ A W A S”.
Bilamana semua perenang sudah tidak bergerak, pemberi isyarat start
harus segera memberikan tanda Start.
SW 4.3 Dalam Olympiade, kejuaraan dunia dan
perlombaan perlombaan FINA lainnya, aba aba “ A W A S “ harus dalam
bahasa Inggris “TAKE YOUR MARKS” dan tanda Start disuarakan melalui
banyak pengeras suara, yang dipasang ditiap tempat Start.
SW 4.4 Setiap perenang yang melakukan Start
sebelum aba-aba Start diberikan, harus disiskualifikasi. Bila
Diskualifikasi dinyatakan setelah aba aba start berbunyi, perlombaan
tetap diteruskan dan perenang yang bersalah, harus didiskualifikasi
setelah perlombaan selesai. Bila Diskualifikasi dinyatakan sebelum aba
aba start diberikan, aba aba start tidak boleh diberikan, dan perenang
perenang lainnya (tidak termasuk yang didiskualifikasi) , harus
dipanggil kembali/ dikumpulkan. Wasit mengulang kembali Start sesuai
prosedur start dimulai dengan peluit panjang ( bunyi peluit kedua untuk
Start gaya punggung) sesuai dengan SW 2.1.5
SW 5 GAYA BEBAS ( Freestyle)
SW 5.1 Gaya bebas berarti bahwa dalam suatu
nomer perlombaan yang disebutkan demikian, perenang boleh melakukan
renangan gaya apa saja, kecuali dalam nomer perlombaan gaya ganti
perorangan dan gaya ganti estafet, gaya bebas berarti gaya lain apa saja
yang bukan gaya punggung, gaya dada dan gaya kupu kupu.
SW 5.2 Ada bagian tubuh perenag yang harus
menyentuh dinding kolam saat selesai melakukan renangan satu jarak (
sepanjang kolam/ lintasan) dan pada saat finis.
SW 5.3 Bagian dari tubuh perenang harus
memecah permukaan air selama perlombaan, kecuali disaat melakukan
pembalikan dan sepanjang 15 meter setelah melakukan Start dan setelah
melakukan pembalikan, diperkenankan tenggelam sama sekali. Pada jarak
tersebut (15 M), kepala harus sudah memecah permukaan air.
SW 6 GAYA PUNGGUNG (Backstroke)
SW 6.1 Sebelum aba aba Start (setelah peluit
panjang wasit), para perenang harus berjajar didalam air mengahdap
dinding tempat start, dengan kedua tangan berpegang pada pegangan start.
Dilarang berdiri didalam atau diatas parit (Gutter), ataupun menekukkan
jari kaki diatas bibir parit (Gutter).
SW 6.2 Pada isyarat Start dan setelah
melakukan pembalikan, perenang harus bertolak dari dinding kolam dan
harus berenang telentang selama perlombaan, kecuali saat melakukan
pembalikan seperti yang dimaksud dalam SW 6.4. Posisi normal telentang
bisa termasuk gerakan badan berguling, tetapi tidak boleh sampai 90
derajat dari tegak lurus (Horizaontal). Posisi kepala tidaklah menjadi
pertimbangan.
SW 6.3 Sebagian dari tubuh perenang harus
memecah permukaan air selama perlombaan. Tetapi diperbolehkan sama
sekali berada dibawah permukaan air (tenggelam) saat melakukan
pembalikan dan sepanjang maksimal 15 meter setelah melakukan Start
maupun setelah melakukan tiap pembalikan. Pada jarak tersebut (15 M)
kepala harus sudah memecah permukaan air.
SW 6.4 Saat melakukan pembalikan harus ada
bagian dari tubuh perenang yang menyentuh dinding pada waktu pembalikan
bahu boleh berbalik melebihi Vertikal sampai ke dada dimana setelah itu
satu gerakan berlanjut sebelah tangan atau satu gerakan berlanjut yang
bersamaan kedua belah tangan untuk memulai pembalikan. Bila badan telah
meninggalkan posisi telentang, setiap gerakan kaki atau tarikan tangan
haruslah merupakan lanjutan gerakan pembalikan (bukan gerakan baru).
Perenang harus sudah ke posisi telentang bila lepas/ meninggalkan
dinding.
SW 6.5 Pada saat finis perenang harus menyentuh dinding dalam posisi telentang pada lintasan masing masing.
SW 7 GAYA DADA ( Breaststroke)
SW 7.1 Setelah Start dan setelah suatu
pembelikan, perenang boleh melakukan tarikan/ gerakan tangan kebelakang
sampai kaki saat mana perenang boleh tenggelam. Satu gerakan kaki gaya
kupu kupu diperbolehkan pada saat gerakan pertama tangan dilanjutkan
dengan satu gerakan kaki gaya dada.
SW 7.2 Sejak mulai gerakan pertama tangan
setelah start dan setelah suatu pembalikan, posisi badan harus
telungkup. Setiap saat tidak diperbolehkan berguling ke telentang. Sejak
Start dan selama perlombaan siklus gerakan (Stroke cycle) harus satu
gerakan tangan dan satu gerakan kaki dan demikian seterusnya. Gerakan
kedua tangan selamanya harus serempak dan dalam bidang horizontal yang
sama tanpa ada gerakan yang bergantian.
SW 7.3 Kedua tangan harus didorong bersama
sama dari dada ke depan pada permukaan atau dibawah permukaan air.
Kedua siku harus berada dibawah permukaan air kecuali saat gerakan
terakhir untuk melakukan pembalikan , saat pembalikan dan gerakan
terakhir untuk finis. Kedua tangan harus ditarik kebelakang pada
permukaan atau dibawah permukaan air. Kedua tangan tidak boleh ditarik
kebelakang melampaui garis pinggul ( hip), kecuali pada saat melakukan
gerakan tangan pertama setelah start dan setelah melakukan pembalikan.
SW 7.4 Selama satu siklus gerakan, ada bagian
kepala dari perenang yang memecah permukaan air. Kepala harus memecah
permukaan air setidaknya saat melakukan gerakan kedua sebelum ujung
kedua tangan masuk ke air pada gerakan dimana jarak antara kedua lengan
paling lebar. Semua Gerakan kedua kaki selamanya harus serempak dan
dalam bidang horizontal yang sama, tanpa gerakan yang bergantian.
SW 7.5 Dalam gerakan menendang kedua kaki
harus diarahkan keluar. Tidak diperkenankan gerakan kaki menggunting
(scissors), tendangan beralun (flutter) atau tendangan kebawah
(lumba-lumba) kecuali sebagaimana yang diatur dalam SW 7.1. Memecah
permukaan air dengan kedua kaki diperkenankan, kecuali bila diikuti
dengan gerakan kaki kebawah dalam bentuk gerakan kaki gaya kupu kupu.
SW 7.6 Saat pembalikan atau waktu finis,
sentuhan ke dinding kolam harus dilakukan serempak dengan kedua tangan,
baik pada permukaan, diatas atau dibawah permukaan air. Sebelum
menyentuh dinding kepala boleh tenggelam setelah tarikan tangan
terakhir. Tetapi harus ada sesaat kepala memecah permukaan air sewaktu
melakukan satu siklus gerakan lengkap terakhir maupun pada saat gerakan
tidak lengkap erakhir tersebut (sebelum menyentuh dinding).
SW 8 GAYA KUPU-KUPU (Butterfly)
SW 8,1 Sejak permulaan tarikan tangan pertama
setelah start dan setelah pembalikan, badan harus tetap menelungkup.
Tendangan kaki decamping didalam air diperkenankan. Tidak diperkenankan
badan berguling hingga telentang.
8,2 SW Kedua lengan harus dibawa ke depan
bersama atas air dan dibawa ke belakang keluar secara simultan selama
perlombaan, kecuali yang dimaksud dalam SW 8.5
SW 8,3 Semua gerakan kedua kaki keatas dan
kebawah harus dilakukan dengan serempak/ bersama- sama. Posisi kedua
kaki tidak harus berketinggian yang sama, tetapi tidak diperkenankan
melakukan gerakan (kedua kaki) yang tidak serempak. Gerakan kaki gaya
dada tidak diperkenankan.
SW 8,4 Pada tiap pembalikan dan pada waktu
finis, sentuhan kedinding harus dilakukan dengan kedua tangan secara
serempak, pada permukaan, diatas atau dibawah air.
SW 8,5 Pada waktu start dan pembalikan
perenang diperkenankan melakukan satu kali atau lebih gerakan/ tendangan
kaki dibawah permukaan air. Tetapi tarikan tangan hanya boleh satu kali
yang harus membawa perenang kepermukaan air. Setelah start dan setelah
melakukan tiap pembalikan, perenang diperkenankan sepenuhnya berada
dibawah permukaan air (tenggelam) sampai sejauh tidak lebih dari 15
meter dari dinding. Setelah jarak tersebut, kepala harus sudah memecah
permukaan air. Perenang harus tetap berada di permukaan air hingga saat
melakukan pembalikan atau mencapai finis.
SW 9 RENANG GAYA GANTI (Medley Swimming)
SW 9,1 Dalam nomer gaya ganti perorangan
(Individual Medley), seorang perenang harus melakukan empat gaya
berenang dengan urutan sebagai berikut : Gaya Kupu-kupu, Gaya Punggung,
Gaya Dada dan Gaya Bebas. Tiap gaya renangan harus mencapai jarak
seperempat (1/4) dari jarak renangan.
SW 9,2 Dalam Nomer Gaya Ganti Estafet (Medley
relay), perenang perenang harus melakukan empat gaya renangan
bergantian dengan urutan sebagai berikut : Gaya Punggung, Gaya dada,
Gaya Kupu Kupu dan gaya Bebas.
9,3 SW Setiap bagian renangan harus
diselesaikan dengan gaya bersangkutan dan dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku untuk gaya terbut.
SW 10 PERLOMBAAN ( The Race )
SW 10,1 Semua Nomer perlombaan perorangan ( Individual races) harus dipisah antar Gender ( Jenis Kelamin)
SW 10,2 Perenang yang berenang sendirian untuk memperoleh Kualifikasi, harus menyelesaikan seluruh jarak renangan.
SW 10,3 Seorang perenang harus menyelesaikan suatu perlombaan pada lintasan yang sama sejak start hingga Finis.
SW 10,4 Dalam semua nomer perlombaan, seorang
perenang saat melakukan pembalikan harus melakukan sentuhan fisik
dengan dinding ujung kolam/ lintasan. Pembalikan harus dilakukan dari
dinding dan tidak diperkenankan bertolak atau melangkah dari dasar
kolam.
SW 10,5 Berdiri didasar kolam dalam nomer
gaya bebas atau bagian renangan gaya bebas dalam gaya ganti, tidak
mengakibatkan diskualifikasi perenang bersangkutan, tetapi tdak boleh
berjalan.
SW 10,6 Menarik Tali lintasan tidak diperbolehkan.
SW 10,7 Mengganggu perenang lain dengan
berenang menyeberang/ melintasi lintasan lain atau mengganggu dalam
bentuk lainnya, akan mengakibatkan diskualifikasi atas perenang
bersangkutan. Bila kesalahan tersebut dengan sengaja dilakukan, wasit
harus melaporkan peristiwa ini kepada panitia penyelenggara perlombaan
dan kepada seluruh perkumpulan/ organisasi dimana perenang tersebut
terdaftar.
SW 10,8 Sewaktu perlombaan tidak ada perenang
yang diperkenankan menggunakan atau memakai sesuatu alat yang dapat
membantu kecepatan berenang, daya apungnya maupun daya tahannya (seperti
sarung tangan berselaput, sirip, fin dan sebagainya). Kacamata Renang
boleh digunakan. Segala macam tempelan (tape) pada badan perenang tidak
diperbolehkan kecuali disetujui oleh Komite Kesehatan Olahraga FINA (
FINA Sport Medicene Committee)
SW 10,9 Perenang yang tidak terdaftar dalam
suatu nomer perlombaan, masuk ke air dimana perlombaan sedang
berlangsung dan belum semua perenang menyelesaikan perlombaan itu, harus
didiskualifikasi untuk nomer perlombaan berikutnya dimana ia akan turut
serta.
SW 10,10 Harus ada empat perenang dalam satu regu Estafet.
SW 10,11 Dalam Nomer estafet, regunya akan
didiskualifikasi bila ada kali perenangnya yang telah lepas dari bidang
tempat start sebelum anggota regunya yang terdahulu menyentuh Dinding.
SW 10,12 Suatu regu Estafet akan
didiskualifikasi dari suatu nomer bila ada anggotanya yang tidak
terdaftar untuk melakukan renangan tersebut masuk ke air saat perlombaan
sedang berlangsung dan sebelum semua perenang dari semua regu telah
selesai/ mencapai finis.
10,13 SW Para anggota regu estafet dan urutan
berenangnya harus disampaikan sebelum perlombaan. Setiap anggota regus
estafet boleh bertanding dalam nomer perlombaan tersebut hanya sekali
saja. Susunan regu estafet boleh diganti antara seri dan final pada
suatu nomer perlombaan, asalkan masih terdiri dari perenang perenang
yang termasuk dalam daftar untuk nomer perlombaan tersebut dan telah
disampaikan dengan benar oleh organisasinya. Bila gagal melakukan
renangan sesuai dengan urutan yang didaftarkan akan mengakibatkan
diskualifikasi. Penggantian (dengan perenang lain diluar daftar yang
telah disampaikan), hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat (
Emergency) medis dengan surat keterangan dari dokter.
SW 10,14 Perenang yang telah menyelesaikan
nomer perlombaannya, atau jarak renangannya dalam nomer Estafet, harus
secepatnya meninggalkan kolam tanpa mengganggu perenang lainnya yang
belum menyelesaikan nomer perlombaannya. Kalau tidak, perenang yang
melakukan kesalahan atau regu estafetnya harus didiskualifikasi.
SW 10,15 Bila suatu pelanggaran mengancam
kesempatan untuk berhasil bagi seorang perenang, wasit berwenang
memperkenankan perenang yang bersangkutan untuk turut serta lagi dalam
seri yang berikutnya. Apabila pelanggaran terjadi dalam acara Final,
wasit dapat memerintahkan untuk direnangkan kembali.
SW 10,16 Tidak diperkenankan mempergunakan penarik, atau alat bantu lainnya maupun rencana yang mempunyai efek demikian.
SW 11 PENGAMBILAN WAKTU ( Timing)
SW 11.1 Pengoperasian Peralatan Penjurian
Otomatik harus dibawah pengawasan petugas-petugas yang ditunjuk. Catatan
waktu yang dicatat oleh peralatan Penjurian Otomatik harus digunakan
untuk menentukan pemenang, semua kedudukan serta catatan waktu yang bisa
( applicable) untuk setiap lintasan. Urutan kedudukan waktu yang
diperoleh dengan cara ini harus merupakan yang pertama-tama dipergunakan
mendahului keputusan para pengambil waktu. Bila terjadi kerusakan atas
Peralatan Penjurian Otomatik atau benar diketahui bahwa terjadi
kegagalan dari peralatan tersebut atau ada perenang tidak berhasil
mengaktifkan peralatan tersebut sehingga tidak dapat mencatat waktu,
maka catatan waktu dari para pengambil waktu adalah resmi (lihat SW
13.1)
SW 11,2 Bila peralatan penjurian Otomatik
digunakan, hasil harus dicatat hanya sampai 1/100 detik. Bila catatan
waktu bisa diperolah sampai 1/1000 detik, maka digit ketiga harus tidak
dicatat dan tidak digunakan untuk menentukan waktu maupun kedudukan.
Bila terdapat catatan waktu yang sama, semua peserta yang catatan
waktunya sama sampai 1/100 detik, dianggap memperoleh hasil kedudukan
yang sama. Catatan waktunya yang diperagakan pada papan nilai/ skor
elektronik harus menunjukkan sampai 1/100 detik saja.
SW 11,3 Setiap alat pengambil waktu yang
telah ditetapkan sebagai alat resmi, akan dianggap sebagai jam. Waktu
waktu manual demikian harus diambil oleh tiga pengambil waktu yang
ditunjuk atau disetujui oleh Federasi Anggota ( Induk Organisasi) Negara
yang bersangkutan. Pengambilan waktu secara manual harus mencatat
hingga 1/100 detik. Dimana tidak mempergunakan Peralatan Penjurian
Otomatik waktu waktu manual resmi harus ditentukan sebagai berikut :
SW 11.3.1 Bila dua dari tiga jam yang
mencatat waktu yang sama dan yang ketiga tidak sama, maka dua waktu yang
sama adalah catatan waktu yang resmi/ syah.
SW 11.3.2. Jika tiga jam mencatat tidak sama, jam yang mencatat waktu ditengah-tengah harus ditetapkan sebagai waktu yang syah.
SW 11.3.3 Dengan hanya dua dari tiga jam yang dapat bekerja, waktu rata rata adalah waktu Syah.
SW 11,4 Apabila seorang perenang kena
diskualifikasi pada waktu nperlombaan atau sebelumnya, diskualifikasi
demikian harus dicatat dan dicantumkan dalam hasil resmi.
SW 11,5 Bila diskualifikasi dalam nomer
estafet, catatan waktu sebagian (split) sampai waktu terjadinya
diskualifikasi, harus dicatat dan dicantumkan dalam hasil resmi.
SW 11,6 Semua catatan waktu sebagian (split)
untuk nomer 50 meter dan 100 meter harus dicatat dan diterbitkan dalam
hasil resmi, guna mengetahui perenang perenang yang berenang terdepan
dalam acara estafet.
SW 12 REKOR DUNIA (WORLD RECORDS)
SW 12,1 Untuk Rekor Dunia dikolam yang
panjang lintasannya 50 meter, untuk putera dan puteri jarak dan gaya
yang berikut ini dapat diakui :
Gaya Bebas : 50, 100, 200, 400, 800 dan 1500 meter
Gaya punggung : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Dada : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Kupu-kupu : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Ganti perorangan : 200 dan 400 meter
Gaya Bebas Estafet : 4 x 100 dan 4 x 200 meter
Gaya Ganti Estafet : 4 x 100 meter
SW 12,2 Untuk rekor Dunia dikolam yang
panjang lintasannya 25 meter, untuk putera dan puteri jarak dan gaya
yang berikut ini dapat diakui :
Gaya Bebas : 50, 100, 200, 400, 800 dan 1500 meter
Gaya punggung : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Dada : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Kupu-kupu : 50, 100 dan 200 meter
Gaya Ganti Perorangan : 100, 200 dan 400 meter
Gaya Bebas Estafet : 4 x 100 dan 4 x 200 meter
Gaya Ganti Estafet : 4 x 100 meter
SW 12,3 Anggita anggota suatu regu estafet harus berkewarganegaraan yang sama.
SW 12,4 Semua rekor harus dibuat dalam suatu
perlombaan resmi atau pada suatu acara khusus yang berlomba melawan
waktu (tanpa sparring) yang diadakan didepan umumdan diumumkan kepada
masyarakat dengan pemberitaan setidak tidaknya 3 hari sebelum perbobaan
diadakan. Bila dalam suatu pertandingan ada acara perorangan khusus
melawan waktu yang diminta/ diawasi oleh Federasi Anggota sebagai suatu
percobaan pengambilan waktu (time trial), tidak diperlukan adanya
pengumuman 3 hari sebelumnya.
SW 12.5.1 Panjang tiap lintasan dari kolam
haruslah disyahkan oleh jawatan tera atau pihak lainnya yang memenuhi
persyaratan atau yang ditunjuk dan disetujui oleh Federasi Anggota FINA
dari Negara dimana kolam tersebut berada.
SW 12.5.2 Bila menggunakan kolam yang
dindingnya (bulkhead) dapat digerakkan/ digeser ukuran panjang lintasan
harus diambil setelah dilakukan renangan dimana catatan waktu renangan
telah diperoleh.
SW 12,6 Rekor Dunia akan diterima hanya bila
waktu yang dilaporkan diambil dengan Peralatan Penjurian Otomatik, atau
peralatan Penjurian Semi Otomatik bila peralatan Penjurian Otomatik
gagal berfungsi.
SW 12,7 Rekor Dunia bisa diakui bila perenang yang bersangkutan memakai tipe pakaian renang yang telah disetujui oleh FINA.
SW 12.8 Catatan waktu yang sama sampai 1/100
detik akan diakui sebagai rekor yang sama dan perenang perenang yang
memperoleh catatan waktu yang sama tersebut akan disebut sebagai “
Pemegang Rekor Bersama”. Hanya catatan waktu juara/ pemenang saja dari
suatu perlombaan yang boleh diajukan untuk suatu Rekor Dunia. Dalam Hal
ada juara bersama dalam suatu perlombaan dengan pemecahan rekor, tiap
perenang yang memperolehcatatan waktu yang sama dianggap sebagai
Pemenang.
SW 12,9 Rekor dunia bisa diciptakan hanya diair tawar. Tidak ada Rekor Dunia yang diakui di air laut atau air samudera.
SW 12,10 Perenang pertama dari tiap regu
estafet dapat mengajukan untuk suatu rekor Dunia. Bila perenang pertama
dari suatu regu estafet dapat menyelesaikan jarak renangnya dimana
catatan waktunya suatu rekor sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini,
hasil yang diperolehnya tidak akan dibatalkan oleh suatu diskualifikasi
atas regunya sebagai akibat dari pelanggaran yang terjadi setelah ia
menyelesaikan jarak renangannya.
SW 12,11 Seorang perenang dalam suatu nomer
perorangan dapat mengajukan suatu rekor dunia untuk jarak tertentu bila
ia atau pelatihnya atau pembinanya secara khusus sebelumnya telah
mengajukan kepada wasit agar renangannya secara khusus diambil waktunya,
atau hanya untuk jarak tertentu saja yang dapat dicatat waktunya oleh
Peralatan Penjurian Otomatik. Perenang demikian harus menyelesaikan
seluruh jarak renangannya untuk dapat mengajukan suatu rekor pada jarak
tertentu.
SW 12,12 Permohonan untuk rekor dunia harus
dibuat dalam formulir resmi FINA ( lihat halaman berikutya) oleh pihak
yang berwenang dari Panitia Penyelenggara dan dengan ditanda tangani
oleh salah seorang yang berwenang wakil dari Ferderasi Anggota FINA,
dari Negara yang berkewarganegaraan sama dengan perenang bersangkutan,
yang menyatakan behwa semua ketentuan telah diperhatikan termasuk
sertifikat “ negative doping test” (DC 5.3.2). Formulir permohonan harus
disampaikan kepada Sekretaris FINA selambat lambatnya 14 hari setelah
terjadinya rekor tersebut.
SW 12,13 Pengajuan adanya suatu rekor dunia
harus disampaikan laporan sementara dengan telegram, telex atau
Facsimile kepada secretariat FINA, selambat lambatnya 7 hari setelah
terjadinya Rekor.
SW 12,14 Induk Organisasi anggota FINA dari
Negara perenang yang bersangkutan bisa melaporkan kejadian ini dengan
surat kepada Sekretariat FINA sebagai bahan untuk ditindak lanjuti oleh
FINA, Jika dipandang perlu, maka untuk memperkuat bahwa permohonan
resmi sudah dengan benar dikirimkan oleh pihak yang berwenang.
SW
12,15 Setelah menerima permohonan resmi, dan setelah yakin bahwa
informasi yang dimuat dalam permohonan tersebut sertifikate Negative
Doping testnya sudah benar, skretaris FINA harus mengumumkan rekor dunia
baru, mengusahakan agar informasi ini disebarluaskan dan memberikan
sertifikat kepada mereka yang permohonannya sudah diterima.
SW 12,16 Semua rekor yang dilakukan selama Olimpiade, Kejuaraan Dunia dan Piala Dunia akan otomatis disetujui.
SW 12,17 Jika prosedur SW 12,10 belum
diikuti, Anggota di negara perenang dapat mengajukan permohonan Rekor
Dunia dalam standar tersebut. Setelah diselidiki karena, Sekretaris
Kehormatan FINA berwenang untuk menerima catatan tersebut jika klaim
tersebut ternyata benar.
SW 12,18 Bila permohonan untuk suatu Rekor
Dunia disetujui oleh FINA, satu piagam yang ditandatangani oleh Ketua
Umum (Presiden) dan Sekretaris FINA, harus dikirimkan oleh Sekretaris
FINA kepada Federasi Anggota FINA dari Negara perenang tersebut untuk
selanjutnya diserahkan kepada perenang bersangkutan, sebagai suatu
penghargaan atas keberhasilannya. Piagan Rekor Dunia kelima akan
diberikan kepada semua Federasi Angota FINA yang regu estafetnya dapat
menciptakan rekor Dunia. Piagam ini untuk disimpan Federasi Anggota FINA
tersebut.
> FORMULIR REKOR DUNIA
SW 13 PROSEDUR PENJURIAN OTOMATIK ( Automatic Officiating Procedure )
SW 13,1 Bila mempergunakan peralatan
penjurian Otomatik (Lihat FR 4) dalam suatu perlombaan, urutan kedudukan
dan waktu yang dicatat serta Start dalam estafet yang juga diawasi oleh
peralatan demikian, maka hasil itulah yang harus terlebih dahulu
dipergunakan mendahului hasil yang diperoleh dari pengambilan waktu
manual.
SW 13,2 Dalam suatu perlombaan bila peralatan
penjurian otomatik gagal mencatat kedudukan dan atau waktu dari seorang
perenang atau lebih, maka harus dilakukan :
SW 13.2.1 Catat semua waktu dan kedudukan dari peralatan Otomatik
SW 13.2.2 Catat semua waktu dan kedudukan yang diperoleh secara manual.
SW 13.2.3 Hasil kedudukan yang resmi diperoleh sebagai berikut :
SW 13.2.3.1 Seorang perenang dengan waktu dan
kedudukan dari peralatan penjurian Otomatik harus dipegang
kedudukannya, bila dibandingkan dengan para perenang lainnya , yang
memperoleh waktu dan kedudukan dari peralatan penjurian Otomatik dalam
perlombaan tersebut.
SW 13.2.3.2 Seorang perenang yang tidak
mempunyai kedudukan tetapi hanya mempunyai catatan waktu dari peralatan
penjurian otomatik, untuk menentukan kedudukannya ialah dengan
membandingkan hasil catatan waktunya dari peralatan penjurian otomatik
dengan catatan waktu perenang lainnya yang juga diperoleh dari peralatan
penjurian otomatik.
SW 13.2.3.3 Seorang perenang yang tidak
memperoleh kedudukan dan waktu dari peralatan penjurian otomatik akan
memperoleh kedudukan dan waktunya yang diperoleh dari hasil peralatan
penjurian semi – otomatik atau dari tiga jam digital pengambil waktu.
13,3 SW Waktu resmi akan ditentukan sebagai berikut:
SW 13.3.1 Catatn waktu resmi bagi semua
perenang yang memperoleh catatan waktu dari peralatan penjurian
Otomatik, adalah catatan waktu tersebut.
SW 13.3.2 Seorang perenang yang tidak
mempunyai kedudukan tetapi hanya mempunyai catatan waktu dari peralatan
penjurian otomatik, untuk menentukan kedudukannya ialah dengan
membandingkan hasil catatan waktunya dari peralatan penjurian otomatik
dengan catatan waktu perenang lainnya yang juga diperoleh dari peralatan
penjurian otomatik.
SW 13,4 Untuk menentukan urutan kedudukan finis dari gabungan seri seri suatu nomer perlombaan , adalah sebagai berikut :
SW 13.4.1 Urutan kedudukan semua perenang diperoleh dari hasil membandingkan hasil semua catatan waktu.
SW 13.4.2 Bila seorang perenang mempunyai
waktu resmi yang sama dengan waktu resmi dari perenang lainnya, semua
perenang yang mempunyai waktu yang sama tersebut adalah sama kedudukan
finisnya.
PERATURAN KELOMPOK UMUR RENANG
(Age Group Rules – Swimming)
SWAG 1 Setiap federasi boleh membuat Peraturan Kelompok Umurnya masing masing, dengan memperhatikan peraturan teknik renang FINA
PERATURAN MENGENAI PAKAIAN RENANG/ CELANA RENANG
GR 5. PAKAIAN RENANG (Swim Wear)
GR 5.1 Pakaian Renang (swimsuit, cap and
goggles) pakaian, topi dan kacamata semua peserta harus yang baik
dipandang dari segi moral dan sesuai untuk cabang olahraga yang
bersangkutan, dan tidak diperbolehkan memakai atau membawa symbol yang
dapat dianggap bertentangan.
GR 5.2 Semua pakaian renang harus yang tidak tembus pandang (non transparent)
GR. 5.3 Wasit dari suatu perlombaan mempunyai
wewenang untuk tidak mengikut sertakan peserta yang memakai pakaian
yang tidak sesuai dengan peraturan ini.
GR. 5.4 Sebelum Pakaian/ celana renang yang model, bentuk baru, atau dengan bahan yang baru.