pelanggaran karate

Written By iqbal_editing on Selasa, 19 Juli 2016 | 18.47

  • Kategori C1
  1. Melakukan teknik serangan sehingga menghasilkan kontak yang kuat / keras, walaupun serangan tersebut tertuju pada daerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan serangan kearah atau mengenai tenggorokan.
  2. Serangan kearah lengan atau kaki, tenggorokan, persendian, atau pangkal paha.
  3. Serangan kearah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.
  4. teknik melempar / membanting yang berbahaya / terlarang yang dapat membahayakan atau mencederai lawan.
  • Kategori C2
  1. Berpura - pura / melebih - melebihkan cidera yang dialami
  2. Berulangkali keluar arena ( Jogai )
  3. Membahayakan diri sendiri ( Mubobi ) dengan membiarkan dirinya atau tidak memperhatikan keselamatan diri, atau tidak mampu menjaga jarak yang diperlukan untuk melindungi diri.
  4. Merangkul ( memiting ), bergulat, mendorong dan menangkap lawan serta mengadu dada yang berlebihan dengan tanpa mencoba untuk melakukan teknik serangan.
  5. Melakukan teknik alamiah yang tidak dapat dikontrol.
  6. Melakukan serangan secara bersamaan dengan kepala, lutut, sikut.
  7. Berbicara kasar / tidak pantas kepada wasit ataupun lawan, serta melanggar etika karate.

Jenis Hukuman

Chukoku
Pelanggaran ringan atau pelanggaran kecil yang dilakukan pertama kali 

Keikoku
Peringatan yang diberikan setelah mendapat chukoku 

Hanshoku Chui
Peringatan yang diberikan setelah mendapat keikoku. Dapat juga diberikan langsung manakala terjadi pelanggaran serius

Hanshoku
Diterapkan seiring pelanggaran yang serius atau ketika hanshoku chui telah diberikan. Hal ini menghasilkan diskualifikasi ( dikeluarkan dari pertandingan ) dari kontestan

Shikaku
Suatu diskualifikasi dalam sebuah kejuaraan. Seperti kontestan yang tidak dapat melanjutkan pertandingan karena cidera serius, mengabaikan perintah wasit, merusak prestise karate - Do, telat datang setelah beberapa kali dipanggil ke arena.

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik